FaktaBaru.net, Blora – Sri Kandi, seorang nasabah Bank Jateng Cabang Blora yang hendak melakukan pelunasan atas pinjaman, serta pengambilan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai agunan malah mendapatkan perlakuan yang tak menyenakan.
Bagaimana tidak, pinjaman sebesar 100 juta yang hendak ia lunasi dan berharap SHM nya yang menjadi agunan bisa dibawa pulang, pihak Bank Jateng malah tidak memberikan kepastian atas proses penyelesaian administrasi tersebut.
Sebelumnya, pada tanggal 18 Agustus 2026 lalu, Sri Kandi telah mendatangi kantor Bank Jateng Cabang Blora untuk melakukan pelunasan pinjaman sekaligus menyelesaikan administrasi terkait jaminan SHM. Namun Sri Kandi pulang dengan tangan kosong karena salah seorang pegawai Bank Jateng menyampaikan bahwa proses pelunasan belum dapat diproses.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian Sri Kandi kembali datang pada tanggal 3 September 2026, namun juga harus kembali dengan tangan kosong karena pihak Bank beralasan pegawai bernama Dika sedang cuti sehingga proses tak dapat di selesaikan. Dan ia dijanjikan bahwa proses penyelesaian itu bisa dilakukan pada tanggal 7 September 2026 mendatang.
Pada tanggal 7 September Sri Kandi kembali mendatangi kantor Bank Jateng Cabang Blora, namun ia tidak mendapatkan konfirmasi maupun kepastian penyelesaian sebagaimana yang sebelumnya telah disampaikan.
Atas kekecewaannya yang memiliki itikad baik dan telah mendatangi Kantor Bank Jateng berkali-kali namun belum mendapatkan kepastian, pada Senin, 14 September 2026 Sri Kandi datang bersama Kuasa Hukumnya, namun tetap saja belum memperoleh penyelesaian yang jelas.
Adhi Aprianto, selaku kuasa hukum Sri Kandi menyampaikan bahwa kliennya sudah menunjukkan itikad baik, “Dana untuk pelunasan tersebut telah tersedia dan berada pada rekening pinjaman klien, sehingga pada prinsipnya klien kami telah menunjukkan itikad dan kesiapan untuk menyelesaikan kewajibannya”. Ucapnya.
“Namun demikian, sampai dengan saat ini klien kami belum memperoleh kepastian mengenai proses penyelesaian pelunasan tersebut beserta tindak lanjut terhadap jaminan SHM yang menjadi hak klien kami,” imbuhnya.
Adhi Aprianto menilai jika kasus tersebut terkesan mengambang tanpa kepastian waktu dan mekanisme penyelesaian yang jelas.
“Kami memahami bahwa setiap lembaga perbankan memiliki prosedur dan ketentuan internal
dalam melakukan proses pelunasan kredit maupun penyelesaian administrasi jaminan. Namun demikian, menurut kami, prosedur internal tersebut semestinya tetap memberikan kepastian pelayanan, informasi, serta kejelasan kepada nasabah mengenai tahapan dan waktu penyelesaian,” terangnya.
Adhi juga menyampaikan, jika pihak Bank Jateng Cabang Blora tidak segera memberikan kejelasan pada proses penyelesaian terhadap kliennya dalam waktu dekat, ia akan menempuh langkah hukum.
“Apabila dalam waktu yang patut tidak terdapat penyelesaian maupun penjelasan yang memadai, kami akan mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum dan/atau mengajukan pengaduan kepada pihak atau lembaga yang berwenang, sesuai dengan hak-hak hukum klien kami,” tegasnya.
Dalam rilisnya, Adhi Aprianto menyampaikan beberapa pertanyaan terkait permasalahan yang dihadapi kliennya;
1. Mengapa proses pelunasan belum dapat diselesaikan, padahal dana pelunasan telah tersedia pada rekening pinjaman klien;
2. Apa kendala sebenarnya yang menyebabkan proses pelunasan belum dapat dilakukan;
3. Mengapa klien harus beberapa kali datang ke kantor bank tanpa mendapatkan kepastian penyelesaian;
4. Apa dasar dan alasan administrasi yang menyebabkan proses tersebut tertunda;
5. Kapan secara pasti proses pelunasan dan administrasi jaminan SHM milik klien dapat diselesaikan.
Penulis : Ajanggi















Komentar