Kasus Perundungan dan Pengeroyokan Siswa SMPN 1 Blora Resmi Diseret ke Ranah Hukum

- Editor

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FaktaBaru.net, Blora – Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa siswa SMPN 1 Blora dipastikan berlanjut ke jalur hukum. Pihak keluarga korban tegas menutup pintu mediasi setelah korban mengalami luka memar di bagian wajah akibat dikeroyok secara bersama-sama oleh sejumlah temannya di lingkungan sekolah.

​Laporan resmi tersebut dilayangkan ke SPKT Polres Blora oleh ibu korban, BL (32), seorang pengacara yang beralamat di Kelurahan Kunden, Blora.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STTLP / 342 / VII / 2026 / Res Blora / Jateng tertanggal 11 Agustus 2026, peristiwa kekerasan terhadap anak tersebut terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, di lingkungan SMPN 1 Blora, Jalan DR. Sutomo No. 38, Blora.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dalam surat pengaduan resmi yang ditandatangani Kanit PAMAPTA III Polres Blora, IPDA Aris Suyoko, SH, terduga pelaku penganiayaan berjumlah 5 (lima) orang siswa yang merupakan rekan sekolah korban.

Kepala SMPN 1 Blora, Ainur Rofiq, membenarkan adanya lima siswa yang dilaporkan ke Mapolres Blora. Dari deretan nama terlapor, terdapat anak dari figur publik dan pejabat, mulai dari anak anggota DPRD Blora, anggota TNI, hingga anggota Kepolisian.

​Rofiq menyebut pihak sekolah bersama Dinas Sosial serta para orang tua terlapor sempat mendatangi kediaman korban untuk berupaya memediasi, namun pihak keluarga korban belum bersedia menemui.

​”Ibaratnya, kita ngandani (menasehati) anak itu udah turah lambene, muroh-muroh. Sudah maksimal,” ungkap Rofiq terkait upaya pencegahan perundungan di sekolahnya.

Ia menegaskan, pihak kepolisian telah turun langsung melakukan pemeriksaan awal di sekolah dan pihak sekolah sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum.

Menanggapi keterlibatan anak legislator dalam aksi pengeroyokan tersebut, Anggota DPRD Blora, Subroto, menegaskan tidak boleh ada perlakuan istimewa maupun perlindungan khusus bagi pelaku kekerasan anak, siapa pun orang tuanya.

​”Anak siapa pun pelakunya, mau itu anak anggota dewan atau bukan, tidak ada kebal hukum. Tidak boleh ada yang dilindungi secara tidak wajar. Seluruh siswa harus diperlakukan sama di mata hukum dan regulasi sekolah,” tegas Subroto.

​Kendati mendukung penegakan keadilan bagi korban, Subroto mengimbau agar opsi penyelesaian secara kekeluargaan tetap dipertimbangkan secara bijak mengingat seluruh pihak masih berstatus anak di bawah umur.

Menurutnya, proses hukum formal di tingkat SMP berisiko membawa dampak psikologis jangka panjang.

​”Namun, kami kembalikan lagi, keputusan akhir tentu sepenuhnya berada di tangan keluarga korban,” pungkasnya.

Penulis : Ajanggi

Follow WhatsApp Channel faktabaru.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivis Blora Gelar Aksi Jalan Mundur, Soroti Dugaan Uang Rp300 Ribu Proyek Miliaran Sekolah Rakyat
Mendagri Salurkan Tali Asih untuk Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Gempa NTT
Tinjau Lokasi Terparah, Mendagri Minta Pemda Percepat Pendataan Dampak Gempa
Tangani Gempa M 7,7 Flores, Kepala BNPB Instruksikan Delapan Langkah Strategis Penanganan Darurat
Pascagempa NTT, Lebih 5.000 Warga Bertahan di Pengungsian
Sempat Lapor Polisi, Kasus Perundungan Siswa SMPN 1 Blora Berakhir Damai
BMKG Akhiri Peringatan Dini Tsunami Pasca-Gempa M7.7 NTT, Masyarakat Diimbau Tetap Tenang dan Waspada
APBD Perubahan Blora Defisit Rp19,57 Miliar, Banggar Soroti Kenaikan Belanja

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:10 WIB

Aktivis Blora Gelar Aksi Jalan Mundur, Soroti Dugaan Uang Rp300 Ribu Proyek Miliaran Sekolah Rakyat

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:49 WIB

Mendagri Salurkan Tali Asih untuk Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Tinjau Lokasi Terparah, Mendagri Minta Pemda Percepat Pendataan Dampak Gempa

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Tangani Gempa M 7,7 Flores, Kepala BNPB Instruksikan Delapan Langkah Strategis Penanganan Darurat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Pascagempa NTT, Lebih 5.000 Warga Bertahan di Pengungsian

Berita Terbaru

Daerah

Pascagempa NTT, Lebih 5.000 Warga Bertahan di Pengungsian

Minggu, 16 Agu 2026 - 14:15 WIB