FaktaBaru.net, Blora – Nasib naas menimpa Siti Fatimah, lansia 73 tahun asal Desa Kebonagung, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak karena harus pulang dengan tangan kosong setelah jauh-jauh datang ke Blora saat hendak mengambil kembali SHM milik suaminya, Sabtu (19/9/2026).
Siti Fatimah mendatangi Kantor Koperasi Pendidikan (Kopendik) yang berada di Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora bersama anak kandung dan penasehat hukumnya untuk meminta penjelasan dan mengetahui secara langsung keberadaan serta dasar penguasaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 270 atas nama suaminya.
Adhi Aprianto, selaku Penasihat Hukum dari Kantor Hukum PANDAWA & REKAN, menyampaikan dalam pertemuan tersebut, berdasarkan keterangan yang disampaikan Ketua Pengurus Kopendik, Ahmad Sahroni, dan Bendahara yang diketahui bernama Budi, SHM Nomor 270 tersebut disebut tercatat berkaitan dengan nama Sri Utami.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
SHM Awalnya Dipinjam oleh Anak Siti Fatimah
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Siti Fatimah, SHM tersebut sebelumnya dipinjam oleh anak kandungnya yang bernama Nur. Selanjutnya, menurut keterangan Nur kepada keluarga, SHM tersebut kemudian dipinjamkan kepada rekan kerjanya yang bernama Sri Utami.
Persoalannya, menurut keterangan Nur, yang bersangkutan tidak mengetahui secara pasti keberadaan SHM tersebut saat ini, termasuk bagaimana proses SHM tersebut sampai berada di Kopendik Banjarejo.
Yang menjadi perhatian Adhi Aprianto selaku Penasehat Hukum adalah, adanya keterangan bahwa tidak pernah dilakukan penandatanganan oleh pemilik SHM dalam proses yang berkaitan dengan penyerahan atau penggunaan SHM tersebut sebagai jaminan.
“Kami sengaja menggunakan istilah “diduga” karena seluruh fakta dan dokumen tersebut masih harus diverifikasi dan dibuktikan secara hukum, ucap Adhi Aprianto.
Kopendik Menyebut Proses Pencairan Sudah Berlangsung Sejak 2015
Yang semakin menimbulkan pertanyaan hukum adalah keterangan yang diterima oleh Siti Fatimah bersama Adhi Aprianto saat pertemuan pada 19 September 2026 dari pihak Kopendik, karena menurut pihak Kopendik, proses pencairan yang berkaitan dengan SHM tersebut telah berlangsung sejak Januari 2015.
Namun sampai dengan rilis ini disampaikan, baik Siti Fatimah selaku pihak yang meminta kembali SHM maupun Adhi Aprianto selaku Penasihat Hukum belum diperlihatkan dokumen akad atau perjanjian yang menjadi dasar penggunaan SHM Nomor 270 tersebut.
Padahal, apabila benar SHM tersebut digunakan sebagai jaminan atas suatu pinjaman atau perikatan, maka kami memandang penting untuk mengetahui secara jelas hal hal seperti; siapa pihak yang menjadi peminjam, siapa pihak yang menyerahkan SHM, siapa pemilik SHM, atas dasar dokumen apa SHM diserahkan, siapa yang menandatangani dokumen, apakah terdapat perjanjian utang-piutang, apakah terdapat persetujuan pemilik, dan apakah terdapat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
Hal-hal tersebut menurut Adhi Aprianto bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berkaitan langsung dengan keabsahan hubungan hukum antara pihak yang meminjam, pihak yang menerima jaminan, dan pemilik SHM.
Alasan “Sudah Saling Kenal” Perlu Diuji dengan Dokumen
Dalam pertemuan tersebut, Adhi Aprianto juga meminta penjelasan mengenai SOP atau prosedur Kopendik dalam menerima SHM sebagai jaminan.
Namun, pihak Kopendik pada pokoknya menyampaikan bahwa mereka melakukan pencairan karena telah mengenal baik Sri Utami, sehingga proses tersebut dilakukan berdasarkan rasa percaya.
Menurut Adhi Aprianto, alasan adanya hubungan baik atau rasa saling percaya tidak dengan sendirinya menggantikan kebutuhan akan pembuktian mengenai kewenangan seseorang untuk menyerahkan atau menjaminkan sertifikat milik orang lain.
“Apabila suatu SHM digunakan sebagai objek jaminan utang, maka harus dilihat secara jelas hubungan hukum dan kewenangan pihak yang memberikan jaminan,” ucapnya.
Dalam UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, pemberi Hak Tanggungan harus merupakan orang atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek Hak Tanggungan. Pemberian Hak Tanggungan juga didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang yang dituangkan dalam perjanjian utang-piutang atau perjanjian yang menimbulkan utang.
Dengan demikian, apabila benar terdapat penggunaan SHM Nomor 270 sebagai jaminan, maka dokumen dan dasar kewenangan pemberian jaminan tersebut harus dapat dijelaskan dan diperlihatkan secara transparan kepada pihak yang berkepentingan.
SHM Belum Diberikan Kepada Klien
Sampai dengan berita ini ditayangkan, Adhi Aprianto menerima keterangan bahwa Kopendik Banjarejo melalui Budi, selaku Bendahara Kopendik Banjarejo menyatakan tidak bersedia menyerahkan SHM Nomor 270 kepada Ibu Siti Fatimah. Pihak Kopendik baru bersedia mengeluarkan SHM tersebut apabila diganti dengan jaminan lain.
“Terhadap posisi tersebut, kami mempertanyakan atas dasar hukum apa SHM milik keluarga klien kami masih ditahan apabila klien kami tidak pernah menandatangani perjanjian yang memberikan kewenangan kepada Kopendik untuk menahan SHM tersebut,” ucap Adhi Aprianto.
“Pertanyaan ini tentu harus dijawab berdasarkan dokumen hukum, bukan semata-mata berdasarkan hubungan pertemanan, rasa percaya, ataupun hubungan antara pihak Kopendik dengan Sri Utami,” imbuhnya.
Peminjam yang Disebut Bernama Sri Utami Juga Telah Meninggal Dunia
Menurut keterangan Adhi Aprianto, dari hasil penelusuran yang dilakukan, memperoleh informasi bahwa Sri Utami, yang menurut keterangan pihak Kopendik tercatat berkaitan dengan SHM tersebut, telah meninggal dunia.
Adhi Aprianto: “Kami Tidak Menuduh, Kami Meminta Dokumen dan Kejelasan”
Adhi Aprianto, selaku Penasihat Hukum Ibu Siti Fatimah, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud melakukan penghakiman terhadap pihak Kopendik Banjarejo.
“Kami tidak sedang menuduh siapa pun melakukan tindak pidana. Kami meminta seluruh pihak menghormati proses hukum. Kalau memang ada perjanjian yang sah, silakan diperlihatkan. Kalau memang ada dasar hukum Kopendik menguasai SHM tersebut, silakan dijelaskan. Tetapi kalau pemilik atau pihak yang berkepentingan tidak pernah menandatangani dokumen apa pun, tentu kami perlu mempertanyakan dasar hukum penguasaan sertifikat tersebut,” ucapnya.
Menurut Adhi, persoalan ini akan jauh lebih mudah apabila seluruh dokumen dibuka dan diperiksa secara transparan, “Kami menghormati hubungan baik antara pihak Kopendik dengan pihak yang selama ini mereka kenal. Tetapi dalam persoalan aset dan sertifikat tanah, hubungan baik harus tetap dibuktikan dengan dokumen dan prosedur hukum yang jelas. Sertifikat tanah bukan sekadar benda yang dapat dipindahkan atau ditahan tanpa dasar hukum”.
“Kami memberikan kesempatan kepada pihak Kopendik Banjarejo untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan seluruh dokumen yang menjadi dasar penguasaan SHM Nomor 270. Apabila ternyata seluruh proses memang sah, tentu kami akan menghormatinya. Tetapi apabila ditemukan adanya persoalan hukum, kami akan mengambil langkah hukum untuk melindungi hak dan kepentingan klien kami.” tegasnya.
Langkah Hukum Selanjutnya
Kantor Hukum PANDAWA & REKAN saat ini melakukan pengumpulan dan pemeriksaan dokumen serta keterangan dari para pihak. Apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, pihak kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai hasil pemeriksaan.
Dasar Hukum yang Menjadi Perhatian Kami
Secara keperdataan, suatu perjanjian harus memenuhi syarat sah sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata, antara lain adanya kesepakatan para pihak, kecakapan, objek tertentu dan sebab yang tidak terlarang.
Selanjutnya, Pasal 1338 KUHPerdata pada prinsipnya mengatur bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Karena itu, keberadaan dan isi suatu perjanjian menjadi sangat penting untuk mengetahui siapa pihak yang terikat dan apa dasar kewajibannya.
Apabila kemudian ditemukan adanya tindakan yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, maka secara keperdataan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dapat menjadi salah satu dasar tuntutan ganti kerugian dan/atau pemulihan hak, tentunya setelah seluruh unsur dan fakta hukumnya dapat dibuktikan.
Sedangkan apabila dari pemeriksaan aparat penegak hukum ditemukan adanya dugaan tindak pidana, maka persoalan tersebut dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku. Perlu dicatat bahwa KUHP nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga penentuan pasal pidana harus disesuaikan dengan tempus dan ketentuan peralihan serta fakta konkret yang nantinya ditemukan.
Penulis : Ajanggi















Komentar