FaktaBaru.net, Blora – Satuan Reserse Kriminal Polres Blora resmi menetapkan sekaligus menahan tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah laporan diterima pihak kepolisian terkait peristiwa di kawasan Kelurahan Tempelan.
Tersangka berinisial SI (22) merupakan warga Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa yang terjadi di Homestay Wilis yang berada di Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora pada hari Minggu, 12 Juli 2026 sekira Pukul 08.30 WIB.
Penetapan tersangka tertua dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/55.a/VII/RES.1.24./2026/Reskrim. Dokumen ini diterbitkan pada Kamis, 16 Juli 2026 oleh Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin, SH, MH
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyedikan juga telah diterbitkan dengan nomor SPDP/55/VII/RES.1.24./2026/Reskrim. Dokumen tersebut ditandatangani atas nama Kepala Kepolisian Resor Blora.
Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/37/VII/RES.1.24./2026/Reskrim pada tanggal 17 Juli 2026. Tersangka kini ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Polres Blora.
Masa kecewanya tersangka berlangsung selama 20 hari. Periode terlewatkan mulai tanggal 17 Juli hingga 5 Agustus 2026 mendatang.
Tersangka terancam jeratan pasal hukum berlapis yang berlaku. Di antaranya Pasal 473 ayat (4) KUHP, Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c UU TPKS.
Penyidikan perkara dipimpin tim di bawah koordinasi Kanit Idik I IPDA Suwanto, SH, MH Berkas telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Blora dengan tembusan ke Pengadilan Negeri Blora.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Blora Zainul Arifin saat dimintai keterangan terkait korban yang diduga dibawah umur dan langkah pendampingan anak dibawah umur oleh Polres Blora belum juga memberikan jawaban.
Perlu diketahui, hal serupa sebelumnya pernah terjadi juga ditempat yang sama, yakni persetubuhan dengan anak di bawah umur sebanyak 6 kali dan dilakukan selama 2 hari, tepatnya pada tanggal 30 April 2025, dan 1 Mei 2025. Dan kejadian tersebut berhasil diterjemahkan Polres Blora pada 6 Mei 2025, dengan menetapkan pemuda asal Kabupaten Bojonegoro berinisial AP (20) sebagai tersangka.













Komentar