Jaksa Agung Terima Surat Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah

- Editor

Sabtu, 11 Juli 2026 - 04:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FaktaBaru.net, Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Sabtu (11/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” terang Kapuspenkum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor : PRINT-76/A/JA/07/2026, sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum.

“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel faktabaru.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pendampingan Korban Asusila dari Dinsos Blora Tertunda, Tunggu Persetujuan Keluarga Korban
Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur di Homestay Wilis, Pemuda Asal Semanggi Blora jadi Tersangka
Jaksa Agung Lantik Pejabat Utama Kejagung, Tekankan Soliditas dan Marwah Institusi
Presiden Prabowo Lantik Sudaryono Sebagai Kepala BGN, Komitmen Perkuat Transparansi MBG
Prabowo Lantik Donny Ermawan dan Yos Sunitiyoso Sebagai Gubernur dan Wagub Universitas Republik Indonesia
KPK OTT Bupati Lombok Barat Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Pemkab Lombok Barat
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik dan Bentuk Timsus 9 Penyidik Tangani Perkara Penyerahan Kortas Tipikor Polri
Direktur Penyidikan Terbitkan Surat Edaran Penghentian Kegiatan Pengumpulan Data dan Keterangan Terkait Program MBG di Kejati
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:53 WIB

Pendampingan Korban Asusila dari Dinsos Blora Tertunda, Tunggu Persetujuan Keluarga Korban

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:44 WIB

Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur di Homestay Wilis, Pemuda Asal Semanggi Blora jadi Tersangka

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:26 WIB

Jaksa Agung Lantik Pejabat Utama Kejagung, Tekankan Soliditas dan Marwah Institusi

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:22 WIB

Presiden Prabowo Lantik Sudaryono Sebagai Kepala BGN, Komitmen Perkuat Transparansi MBG

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:14 WIB

Prabowo Lantik Donny Ermawan dan Yos Sunitiyoso Sebagai Gubernur dan Wagub Universitas Republik Indonesia

Berita Terbaru