FaktaBaru.net, Blora – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blora menyoroti perubahan posisi anggaran dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang semula surplus Rp11,25 miliar menjadi defisit Rp19,57 miliar.
Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Blora, Adiria, mengatakan perubahan tersebut terjadi setelah pendapatan dan belanja daerah mengalami penyesuaian dalam rancangan perubahan APBD 2026.
“Pendapatan meningkat sekitar 2,53 persen, sedangkan belanja meningkat 3,94 persen. Akibatnya, posisi yang semula surplus Rp11,25 miliar berubah menjadi defisit Rp19,57 miliar,” kata Adiria dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Blora, Kamis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adiria mengatakan salah satu komponen yang mendapat perhatian Banggar adalah belanja barang dan jasa yang mengalami kenaikan sebesar Rp65,814 miliar atau sekitar 11,11 persen.
Menurut dia, setiap tambahan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kebutuhan riil, output, serta manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.
“Tambahan anggaran harus dapat dijelaskan berdasarkan kebutuhan riil, output, dan manfaatnya,” ujarnya.
Di sisi lain, Banggar mencatat adanya peningkatan belanja modal sebesar 35,04 persen. Kenaikan tersebut dinilai positif sepanjang diarahkan untuk pembangunan infrastruktur yang produktif dan memberikan dampak nyata.
Belanja modal untuk jalan, jaringan, dan irigasi meningkat sekitar Rp16,898 miliar. Sementara belanja peralatan dan mesin juga mengalami peningkatan sekitar Rp15,872 miliar.
Dalam perubahan APBD 2026 tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga mengalami peningkatan sebesar Rp42,559 miliar atau sekitar 7,81 persen.
Kenaikan PAD terutama berasal dari retribusi daerah sebesar Rp28,075 miliar serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp10,320 miliar.
Namun, peningkatan pendapatan tersebut belum mampu menutup kenaikan belanja sehingga posisi anggaran berubah menjadi defisit.
Banggar juga mencatat SiLPA mengalami kenaikan cukup signifikan, dari Rp48,750 miliar menjadi Rp90,575 miliar atau meningkat sekitar 85,80 persen.
Adiria menegaskan Banggar meminta pemerintah daerah melakukan pengendalian belanja operasional dan mengevaluasi program atau kegiatan yang memiliki tingkat serapan rendah maupun tidak memberikan dampak signifikan.
“Keseluruhan belanja harus memiliki indikator outcome, bukan hanya indikator jumlah kegiatan atau serapan anggaran,” katanya.
Banggar juga meminta setiap usulan kegiatan memiliki urgensi, output, dan outcome yang jelas sebelum dimasukkan dalam APBD.
Hasil pembahasan tersebut selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam persetujuan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Blora.
Penulis : Ajanggi















Komentar