FaktaBaru.net, Blora – Kasus dugaan perundungan dan pengeroyokan Siswa SMP Negeri 1 Blora yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di bibir dan memar di wajah hingga masuk Rumah Sakit DKT berakhir damai, Sabtu (15/08/2026).
Sebelumnya, BB (32) selaku ibu kandung korban sempat melaporkan para terduga pelaku dugaan perundungan dan pengeroyokan terhadap anaknya ke SPKT Polres Blora. Yang mana salah satu terduga pelaku bullying merupakan anak dari Anggota DPRD Blora Fraksi PKB.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STTLP/342/VII /2026/Res Blora/Jateng tertanggal 11 Agustus 2026, peristiwa kekerasan terhadap anak tersebut terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, di lingkungan SMPN 1 Blora.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat pengaduan resmi yang ditandatangani Kanit PAMAPTA III Polres Blora, IPDA Aris Suyoko, SH, terduga pelaku penganiayaan berjumlah 5 (lima) orang siswa yang merupakan rekan sekolah korban.
Adhi Aprianto selaku Penasihat Hukum dari korban menyampaikan, benar bahwa orangtua korban yang berinisial BB sudah melaporkan adanya tindak pidana kekerasan tersebut ke SPKT Polres Blora.
“Sebelumnya, memang betul bahwa Ibu kandung korban yang merupakan klien kami memang sudah melaporkan adanya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anaknya,” ucapnya.
Meski demikian, orang tua para terduga pelaku dan orang tua korban dipertemukan kembali pada Hari Sabtu (15/08/2025) di SMPN 1 Blora sekira pukul 12.00 WIB.
Adhi menyampaikan bahwa hasil pertemuan tersebut menemukan kesepakatan dan berakhir damai. Adhi juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mencabut laporan resmi yang sudah dilayangkan ke SPKT Polres Blora pada 11 Agustus 2026 lalu.
“Terkait perdamaian yang terjadi pada hari ini akan kami jadikan dasar, bahwa dalam kesepakatan tersebut kita akan bersedia melakukan pencabutan secara sukarela,” ucapnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa kesepakatan bersama antara orangtua para terduga pelaku dengan orangtua korban dan tanpa syarat.
“Kami tidak memilik syarat apapun, terkait pencabutan ataupun terkait dengan adanya perdamaian. ” pungkasnya.
Kepala SMPN 1 Blora, Ainur Rofiq atau biasa dipanggil Rofiq, mengatakan pihak sekolah memilih penyelesaian yang mengutamakan kepentingan anak-anak.
“Alhamdulillah, hari ini sudah tercapai kesepakatan dari peristiwa sebelumnya tanggal 7-8 Agustus 2026 kemarin. Kesepakatan ini demi anak-anak kita,” ucapnya.
Sebagai bagian dari kesepakatan, siswa yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut mendapatkan sanksi pembinaan. Mereka diwajibkan melaksanakan salat Dhuha selama 40 hari serta membersihkan kamar mandi di luar jam sekolah.
Penulis : Ajanggi















Komentar