Pendampingan Korban Asusila dari Dinsos Blora Tertunda, Tunggu Persetujuan Keluarga Korban

- Editor

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FaktaBaru.net, Blora – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan penuh terhadap korban dugaan tindakan asusila berinisial V warga Blora dengan pelaku berinisial SI. Meski demikian, pendampingan psikologis sejauh ini belum dapat berjalan lantaran masih menunggu persetujuan pihak keluarga.

Kepala Dinsos P3A Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan mengajukan izin kepada keluarga korban.

“Dinsos sudah mengetahui dan sudah meminta izin untuk pendampingan psikologisnya. Namun dari pihak keluarga belum mengizinkan, jadi untuk sementara korban belum bisa ditemui dan kami masih menunggu,” ujar Luluk saat dikonfirmasi Kamis (23/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Luluk memastikan, Dinsos Blora siap hadir kapan pun keluarga memberikan lampu hijau demi memulihkan kondisi psikologis korban yang tercatat sebagai warga Kabupaten Blora tersebut.

“Kami sudah komitmen, untuk pendampingan sampai kapan pun kami siap,” tegasnya.

Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Ditahan Polres Blora

Di sisi lain, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora telah menetapkan dan menahan tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Tersangka berinisial SI (22) alias Susila Indratama, warga Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, ditangkap usai diduga melakukan aksi bejatnya di Kamar G.32 Homestay Wilis, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekira pukul 08.30 WIB.

Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/55.a/VII/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 16 Juli 2026, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Blora. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (4) KUHP, Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Follow WhatsApp Channel faktabaru.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur di Homestay Wilis, Pemuda Asal Semanggi Blora jadi Tersangka
KPK OTT Bupati Lombok Barat Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Pemkab Lombok Barat
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik dan Bentuk Timsus 9 Penyidik Tangani Perkara Penyerahan Kortas Tipikor Polri
Direktur Penyidikan Terbitkan Surat Edaran Penghentian Kegiatan Pengumpulan Data dan Keterangan Terkait Program MBG di Kejati
Jaksa Agung Terima Surat Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah
KPK OTT Bupati Sukoharjo Atas Dugaan Pemerasan di Pemkab Sukoharjo
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:53 WIB

Pendampingan Korban Asusila dari Dinsos Blora Tertunda, Tunggu Persetujuan Keluarga Korban

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:44 WIB

Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur di Homestay Wilis, Pemuda Asal Semanggi Blora jadi Tersangka

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:03 WIB

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik dan Bentuk Timsus 9 Penyidik Tangani Perkara Penyerahan Kortas Tipikor Polri

Rabu, 15 Juli 2026 - 04:58 WIB

Direktur Penyidikan Terbitkan Surat Edaran Penghentian Kegiatan Pengumpulan Data dan Keterangan Terkait Program MBG di Kejati

Sabtu, 11 Juli 2026 - 04:21 WIB

Jaksa Agung Terima Surat Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terbaru