Pendampingan Korban Asusila dari Dinsos Blora Tertunda, Tunggu Persetujuan Keluarga Korban

- Editor

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FaktaBaru.net, Blora – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan penuh terhadap korban dugaan tindakan asusila berinisial V warga Blora dengan pelaku berinisial SI. Meski demikian, pendampingan psikologis sejauh ini belum dapat berjalan lantaran masih menunggu persetujuan pihak keluarga.

Kepala Dinsos P3A Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan mengajukan izin kepada keluarga korban.

“Dinsos sudah mengetahui dan sudah meminta izin untuk pendampingan psikologisnya. Namun dari pihak keluarga belum mengizinkan, jadi untuk sementara korban belum bisa ditemui dan kami masih menunggu,” ujar Luluk saat dikonfirmasi Kamis (23/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Luluk memastikan, Dinsos Blora siap hadir kapan pun keluarga memberikan lampu hijau demi memulihkan kondisi psikologis korban yang tercatat sebagai warga Kabupaten Blora tersebut.

“Kami sudah komitmen, untuk pendampingan sampai kapan pun kami siap,” tegasnya.

Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Ditahan Polres Blora

Di sisi lain, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora telah menetapkan dan menahan tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Tersangka berinisial SI (22) alias Susila Indratama, warga Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, ditangkap usai diduga melakukan aksi bejatnya di Kamar G.32 Homestay Wilis, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekira pukul 08.30 WIB.

Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/55.a/VII/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 16 Juli 2026, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Blora. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (4) KUHP, Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Follow WhatsApp Channel faktabaru.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivis Blora Gelar Aksi Jalan Mundur, Soroti Dugaan Uang Rp300 Ribu Proyek Miliaran Sekolah Rakyat
Mendagri Salurkan Tali Asih untuk Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Gempa NTT
Tinjau Lokasi Terparah, Mendagri Minta Pemda Percepat Pendataan Dampak Gempa
Tangani Gempa M 7,7 Flores, Kepala BNPB Instruksikan Delapan Langkah Strategis Penanganan Darurat
Pascagempa NTT, Lebih 5.000 Warga Bertahan di Pengungsian
Sempat Lapor Polisi, Kasus Perundungan Siswa SMPN 1 Blora Berakhir Damai
BMKG Akhiri Peringatan Dini Tsunami Pasca-Gempa M7.7 NTT, Masyarakat Diimbau Tetap Tenang dan Waspada
Kasus Perundungan dan Pengeroyokan Siswa SMPN 1 Blora Resmi Diseret ke Ranah Hukum

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:10 WIB

Aktivis Blora Gelar Aksi Jalan Mundur, Soroti Dugaan Uang Rp300 Ribu Proyek Miliaran Sekolah Rakyat

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:49 WIB

Mendagri Salurkan Tali Asih untuk Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Tinjau Lokasi Terparah, Mendagri Minta Pemda Percepat Pendataan Dampak Gempa

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Tangani Gempa M 7,7 Flores, Kepala BNPB Instruksikan Delapan Langkah Strategis Penanganan Darurat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Pascagempa NTT, Lebih 5.000 Warga Bertahan di Pengungsian

Berita Terbaru

Daerah

Pascagempa NTT, Lebih 5.000 Warga Bertahan di Pengungsian

Minggu, 16 Agu 2026 - 14:15 WIB