Kejagung Terbitkan 3 Sprindik dan Bentuk Timsus 9 Penyidik Tangani Perkara Penyerahan Kortas Tipikor Polri

- Editor

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FaktaBaru.net, Jakarta – Kejaksaan Agung menerbitkan 3 (tiga) Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pasca penyerahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat FA, Rabu (15/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menjelaskan bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri.

“Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri,” ujar Kapuspenkum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejak diterbitkannya Sprindik oleh Kejaksaan Agung, Kapuspenkum menegaskan bahwa kegiatan ataupun tindakan yang bersifat pro-justicia sudah beralih kepada Penyidik Kejaksaan Agung.

”Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” imbuh Kapuspenkum.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung juga telah membentuk Tim Khusus beranggotakan 9 orang untuk menanganani perkara tersebut. Sebagian besar dari 9 anggota tersebut pernah bertugas di KPK.

Follow WhatsApp Channel faktabaru.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pendampingan Korban Asusila dari Dinsos Blora Tertunda, Tunggu Persetujuan Keluarga Korban
Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur di Homestay Wilis, Pemuda Asal Semanggi Blora jadi Tersangka
Jaksa Agung Lantik Pejabat Utama Kejagung, Tekankan Soliditas dan Marwah Institusi
Presiden Prabowo Lantik Sudaryono Sebagai Kepala BGN, Komitmen Perkuat Transparansi MBG
Prabowo Lantik Donny Ermawan dan Yos Sunitiyoso Sebagai Gubernur dan Wagub Universitas Republik Indonesia
KPK OTT Bupati Lombok Barat Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Pemkab Lombok Barat
Direktur Penyidikan Terbitkan Surat Edaran Penghentian Kegiatan Pengumpulan Data dan Keterangan Terkait Program MBG di Kejati
Kapolri dan Jaksa Agung Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Pastikan Soliditas Institusi
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:53 WIB

Pendampingan Korban Asusila dari Dinsos Blora Tertunda, Tunggu Persetujuan Keluarga Korban

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:44 WIB

Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur di Homestay Wilis, Pemuda Asal Semanggi Blora jadi Tersangka

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:26 WIB

Jaksa Agung Lantik Pejabat Utama Kejagung, Tekankan Soliditas dan Marwah Institusi

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:22 WIB

Presiden Prabowo Lantik Sudaryono Sebagai Kepala BGN, Komitmen Perkuat Transparansi MBG

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:14 WIB

Prabowo Lantik Donny Ermawan dan Yos Sunitiyoso Sebagai Gubernur dan Wagub Universitas Republik Indonesia

Berita Terbaru