Kejagung Terbitkan 3 Sprindik dan Bentuk Timsus 9 Penyidik Tangani Perkara Penyerahan Kortas Tipikor Polri

- Editor

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FaktaBaru.net, Jakarta – Kejaksaan Agung menerbitkan 3 (tiga) Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pasca penyerahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat FA, Rabu (15/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menjelaskan bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri.

“Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri,” ujar Kapuspenkum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejak diterbitkannya Sprindik oleh Kejaksaan Agung, Kapuspenkum menegaskan bahwa kegiatan ataupun tindakan yang bersifat pro-justicia sudah beralih kepada Penyidik Kejaksaan Agung.

”Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” imbuh Kapuspenkum.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung juga telah membentuk Tim Khusus beranggotakan 9 orang untuk menanganani perkara tersebut. Sebagian besar dari 9 anggota tersebut pernah bertugas di KPK.

Follow WhatsApp Channel faktabaru.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivis Blora Gelar Aksi Jalan Mundur, Soroti Dugaan Uang Rp300 Ribu Proyek Miliaran Sekolah Rakyat
Mendagri Salurkan Tali Asih untuk Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Gempa NTT
Tinjau Lokasi Terparah, Mendagri Minta Pemda Percepat Pendataan Dampak Gempa
Tangani Gempa M 7,7 Flores, Kepala BNPB Instruksikan Delapan Langkah Strategis Penanganan Darurat
Pascagempa NTT, Lebih 5.000 Warga Bertahan di Pengungsian
Sempat Lapor Polisi, Kasus Perundungan Siswa SMPN 1 Blora Berakhir Damai
BMKG Akhiri Peringatan Dini Tsunami Pasca-Gempa M7.7 NTT, Masyarakat Diimbau Tetap Tenang dan Waspada
Kasus Perundungan dan Pengeroyokan Siswa SMPN 1 Blora Resmi Diseret ke Ranah Hukum

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:10 WIB

Aktivis Blora Gelar Aksi Jalan Mundur, Soroti Dugaan Uang Rp300 Ribu Proyek Miliaran Sekolah Rakyat

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:49 WIB

Mendagri Salurkan Tali Asih untuk Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Tinjau Lokasi Terparah, Mendagri Minta Pemda Percepat Pendataan Dampak Gempa

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Tangani Gempa M 7,7 Flores, Kepala BNPB Instruksikan Delapan Langkah Strategis Penanganan Darurat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Pascagempa NTT, Lebih 5.000 Warga Bertahan di Pengungsian

Berita Terbaru

Daerah

Pascagempa NTT, Lebih 5.000 Warga Bertahan di Pengungsian

Minggu, 16 Agu 2026 - 14:15 WIB