FaktaBaru.net, Blora – Gelombang kekecewaan atas penanganan kasus ledakan sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora, kian tak terbendung. Kritik keras dan kekecewaan mendalam resmi dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jatibumi Blora.
Mereka menilai tuntutan 6 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blora terhadap para terdakwa tidak hanya mencederai, tetapi secara terbuka menghina rasa keadilan masyarakat.
Sikap tegas tersebut memuncak pasca-sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Blora pada Selasa (28/7/2026). Dalam persidangan terpisah, JPU hanya menuntut tiga terdakwa—Hartono alias Gundul (Perkara No. 23/Pid.Sus-LH/2026/PN Bla), Suhartono (Perkara No. 24/Pid.Sus-LH/2026/PN Bla), dan Suparman (Perkara No. 25/Pid.Sus-LH/2026/PN Bla)—dengan hukuman 6 bulan penjara dipotong masa tahanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, tragedi kebakaran hebat yang membara selama tujuh hari penuh itu merenggut lima nyawa warga yang terbakar hidup-hidup dengan luka bakar serius hingga 90 persen. Korban tewas mencakup Tanek (60), Sureni (52), Wasini (50), Yeti (30), serta seorang balita laki-laki berinisial AD yang baru berusia 2 tahun.
Tejo Prabowo, LSM Jatibumi Blora menegaskan bahwa lima nyawa manusia yang melayang dalam tragedi ini tidak boleh dipandang sebatas deretan angka statistik semata. Setiap korban memiliki keluarga, anak, orang tua, dan masa depan yang terenggut secara paksa akibat kelalaian dan aktivitas eksplorasi minyak tanpa izin.
”Kami menghormati independensi penuntutan dan proses peradilan. Namun, sebagai masyarakat sipil, kami berhak menyampaikan kritik bahwa tuntutan yang sangat ringan dalam perkara dengan akibat begitu fatal berpotensi kuat menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegas Tejo.
Atas dasar itu, LSM Jatibumi meminta Kejaksaan Negeri Blora untuk bertindak transparan dengan menjelaskan secara terbuka dasar hukum, pertimbangan, dan alasan di balik tuntutan “super ramah” tersebut. Hal ini dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak memicu spekulasi liar yang merugikan kredibilitas institusi penegak hukum.
“Kami berharap komisi 3 DPR RI turun untuk melakukan sidak pengawasan atas lembaga penegak hukum yang sedang masuk angin dan sistem peradilannya,” tambahnya.
Secara konstruksi hukum, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai kelalaian secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Pasal tersebut sejatinya mengancam para pelaku dengan hukuman pidana maksimal hingga 5 tahun penjara.
Namun, tuntutan 6 bulan yang diajukan JPU praktis hanya sekitar 10 persen dari batas maksimum ancaman hukuman-alias memotong hingga 90 persen potensi hukuman. Mengingat para terdakwa telah menjalani penahanan sejak proses penyidikan, tuntutan ini berpotensi besar membuat ketiganya menghirup udara bebas dalam waktu dekat.
Sayangnya, saat dikonfirmasi mengenai pertimbangan di balik tuntutan minim tersebut, jajaran Kejaksaan Negeri Blora seolah enggan memberikan penjelasan mendalam. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Blora enggan merinci alur berpikir tim penuntut.
”Silakan ke Kastel mas, humas,” singkat Kasi Pidum melalui pesan WhatsApp. Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Blora juga belum memberikan respons resmi atau memberikan keterangan tanggapan atas pertanyaan wartawan.
Sorotan senada datang dari Komunitas Pemantau Peradilan Indonesia (KOMPETEN). Ketua Umum KOMPETEN sekaligus Direktur DPN LBH RUPADI, Dr. (H.C.) Joko Susanto, menilai tuntutan 6 bulan penjara sangat melukai rasa keadilan publik.
”Perkara ini bukan sekadar eksploitasi minyak tanpa izin, melainkan kelalaian berat yang merenggut lima nyawa manusia, termasuk balita. Mengapa perkara yang menelan lima korban jiwa hanya dituntut enam bulan? Publik berhak mempertanyakan transparansi penegakan hukum ini,” tegas Joko Susanto.
Joko juga menyoroti jalannya proses persidangan pembacaan tuntutan yang sempat tertunda dua hingga tiga kali sebelum akhirnya menghasilkan angka tuntutan minimalis.
Ia mengingatkan bahwa potensi adanya kesepakatan perdamaian antar-pihak tidak boleh dijadikan dalih untuk mengesampingkan bobot kejahatan dan dampak fatal yang ditimbulkan.
Kini, tumpuan asa terakhir keluarga korban dan masyarakat berada di tangan Majelis Hakim PN Blora. Baik LSM Jatibumi maupun KOMPETEN berharap hakim menggunakan independensinya untuk menjatuhkan putusan yang progresif dan objektif—tidak sekadar mengamini tuntutan JPU—demi menjaga marwah serta kepercayaan masyarakat terhadap keadilan di Indonesia. (*)
Penulis : Ajanggi















Komentar