Kerugian Negara dari Kasus Dugaan Korupsi Cashback Hotel DPRD Blora Diduga Capai 60 Miliar Lebih 

- Editor

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FaktaBaru.net, Blora – Hingga memasuki bulan Agustus 2026, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi cashback penginapan/Hotel perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora periode 2019-2024 dan 2024 – sekarang, masih belum ada titik terang.

Dari informasi yang berkembang, kasus yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Blora oleh warga Kecamatan Cepu, Darwanto, sejak 10 April 2026 itu, hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.

Darwanto selaku pelapor meminta agar dirinya bisa selalu mendapatkan up-date resmi terhadap semua perkembangan penanganan kasusnya. Ia mengaku, jika selama ini dirinya tidak pernah mendapatkan laporan perkembangan penanganan kasusnya secara resmi tertulis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menurut kami penanganannya masih terus berjalan. Tetapi hingga saat ini saya tidak pernah mendapatkan laporan resmi secara tertulis atas perkembangan kasus ditangani Kejaksaan,” ujarnya, Rabu (5/8).

Darwanto meminta agar kasusnya bisa dibuka ke publik, siapa saja pihak yang sudah dimintai keterangan. Agar publik juga bisa ikut mengawasi.

“Saya inginnya ya siapa yang sudah diperiksa, saya juga diberitahukan perkembangannya,” katanya.

Selain itu, ia juga menduga bahwa kasus yang ia laporkan memang banyak merugikan keuangan negara. Dari perhitungan yang ia lakukan, pimpinan dan anggota dewan dari periode 2019 hingga 2024 menerima pengembalian cashback hotel perjalanan dinas yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 50,4 M. Sementara untuk periode 2024 hingga sekarang mencapai Rp 12,6 M.

“Kami menduga terjadi tindak pidana korupsi besar-besaran dan mengakibatkan kerugikan kas negara hingga hingan mencapai Rp 60 miliar lebih,” tandasnya.

Darwanto pun, mempercayakan penuh kepada Kejaksaan bahwa penanganan kasusnya berjalan dengan baik dan transparan untuk publik.

“Bukti-bukti juga sudah saya sertakan, nama-nama yang diduga terlibat juga sudah kita cantumkan. Agar bisa dijadikan referensi,” sambungnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Blora, terkait kasus yang saat ini tengah ditangani.

Penulis : Ajanggi

Follow WhatsApp Channel faktabaru.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivis Blora Gelar Aksi Jalan Mundur, Soroti Dugaan Uang Rp300 Ribu Proyek Miliaran Sekolah Rakyat
Mendagri Salurkan Tali Asih untuk Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Gempa NTT
Tinjau Lokasi Terparah, Mendagri Minta Pemda Percepat Pendataan Dampak Gempa
Tangani Gempa M 7,7 Flores, Kepala BNPB Instruksikan Delapan Langkah Strategis Penanganan Darurat
Pascagempa NTT, Lebih 5.000 Warga Bertahan di Pengungsian
Sempat Lapor Polisi, Kasus Perundungan Siswa SMPN 1 Blora Berakhir Damai
BMKG Akhiri Peringatan Dini Tsunami Pasca-Gempa M7.7 NTT, Masyarakat Diimbau Tetap Tenang dan Waspada
Kasus Perundungan dan Pengeroyokan Siswa SMPN 1 Blora Resmi Diseret ke Ranah Hukum

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:10 WIB

Aktivis Blora Gelar Aksi Jalan Mundur, Soroti Dugaan Uang Rp300 Ribu Proyek Miliaran Sekolah Rakyat

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:49 WIB

Mendagri Salurkan Tali Asih untuk Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Tinjau Lokasi Terparah, Mendagri Minta Pemda Percepat Pendataan Dampak Gempa

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Tangani Gempa M 7,7 Flores, Kepala BNPB Instruksikan Delapan Langkah Strategis Penanganan Darurat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Pascagempa NTT, Lebih 5.000 Warga Bertahan di Pengungsian

Berita Terbaru

Daerah

Pascagempa NTT, Lebih 5.000 Warga Bertahan di Pengungsian

Minggu, 16 Agu 2026 - 14:15 WIB