FaktaBaru.net, Blora – Hingga memasuki bulan Agustus 2026, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi cashback penginapan/Hotel perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora periode 2019-2024 dan 2024 – sekarang, masih belum ada titik terang.
Dari informasi yang berkembang, kasus yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Blora oleh warga Kecamatan Cepu, Darwanto, sejak 10 April 2026 itu, hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.
Darwanto selaku pelapor meminta agar dirinya bisa selalu mendapatkan up-date resmi terhadap semua perkembangan penanganan kasusnya. Ia mengaku, jika selama ini dirinya tidak pernah mendapatkan laporan perkembangan penanganan kasusnya secara resmi tertulis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menurut kami penanganannya masih terus berjalan. Tetapi hingga saat ini saya tidak pernah mendapatkan laporan resmi secara tertulis atas perkembangan kasus ditangani Kejaksaan,” ujarnya, Rabu (5/8).
Darwanto meminta agar kasusnya bisa dibuka ke publik, siapa saja pihak yang sudah dimintai keterangan. Agar publik juga bisa ikut mengawasi.
“Saya inginnya ya siapa yang sudah diperiksa, saya juga diberitahukan perkembangannya,” katanya.
Selain itu, ia juga menduga bahwa kasus yang ia laporkan memang banyak merugikan keuangan negara. Dari perhitungan yang ia lakukan, pimpinan dan anggota dewan dari periode 2019 hingga 2024 menerima pengembalian cashback hotel perjalanan dinas yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 50,4 M. Sementara untuk periode 2024 hingga sekarang mencapai Rp 12,6 M.
“Kami menduga terjadi tindak pidana korupsi besar-besaran dan mengakibatkan kerugikan kas negara hingga hingan mencapai Rp 60 miliar lebih,” tandasnya.
Darwanto pun, mempercayakan penuh kepada Kejaksaan bahwa penanganan kasusnya berjalan dengan baik dan transparan untuk publik.
“Bukti-bukti juga sudah saya sertakan, nama-nama yang diduga terlibat juga sudah kita cantumkan. Agar bisa dijadikan referensi,” sambungnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Blora, terkait kasus yang saat ini tengah ditangani.
Penulis : Ajanggi















Komentar