KPK OTT Bupati Lombok Barat Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Pemkab Lombok Barat

- Editor

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FaktaBaru.net, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa (21/7/2026).

Ketiga tersangka tersebut yakni LAZ selaku Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, SUD selaku Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat, dan ALG selaku Direktur Utama PT MSI. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap LAZ, SUD, dan ALG selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli s.d 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Konstruksi perkaranya bermula pada saat LAZ memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP, LRI, agar paket-paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPRPKP dikerjakan oleh SUD melalui CV DKK sebagai ‘pool bucket’. Untuk menyamarkan adanya konflik kepentingan, SUD diduga menggunakan sejumlah perusahaan lain sebagai penyedia atau “pinjam bendera”, sementara pengendalian pelaksanaan pekerjaan tetap dilakukan oleh CV DKK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses pengadaannya, LAZ juga diduga memberikan surat rekomendasi dukungan kepada penyedia yang telah dikondisikan untuk memenangkan paket pekerjaan. Melalui skema tersebut, para penyedia yang telah ditentukan memperoleh paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP, Bagian Umum, dan PT AMGM dengan nilai keseluruhan sekitar Rp17,9 miliar.

Dari pengkondisian tersebut, SUD diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar serta menerima aliran dana lain yang masih didalami penyidik sehingga total penerimaan melalui CV DKK mencapai sekitar Rp41,7 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10,8 miliar diduga dialirkan kepada LAZ selaku Bupati Lombok Barat. Di sisi lain, LAZ juga diduga menerima sejumlah uang, barang, hingga fasilitas dari ALG, terkait dugaan suap sejumlah proyek tata kelola air bersih di PT MSI yang merupakan vendor PT AMGM. Atas proyek bernilai Rp27,1 miliar tersebut, LAZ diduga telah mendapat penerimaan lebih dari Rp1,6 miliar dalam bentuk mobil Toyota Alphard, sepatu merek Hermes, akomodasi perjalanan, uang tunai, telepon genggam merek Iphone 17 Pro, hingga sapi kurban.

Selain dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh SUD pada LAZ, dengan penerimaan sekurang-kurangnya lebih dari Rp1,1 miliar selama periode 2025 s.d April 2026.

Atas penerimaan-penerimaan tersebut, LAZ menggunakannya untuk pembelian aset tanah hingga saham rumah sakit. Di sisi lain, LAZ juga diduga tidak melaporkan 55 bidang tanah dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Terkait hal ini, penyidik akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga keterlibatan sejumlah pihak.

Selanjutnya, terhadap kegiatan penyelidikan tertutup ini, KPK juga turut mengamankan sebanyak delapan orang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Selain itu, KPK turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp9,06 miliar dalam bentuk uang tunai, sertifikat dan AJB tanah, 1 unit mobil merek Toyota Alphard, serta kuitansi pembelian tanah.

Atas perbuatannya, terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, LZA bersama-sama SUD disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab. Lombok Barat, LAZ bersama-sama dengan SUD sebagai penerima juga disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selanjutnya, terhadap ALG sebagai pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bagi KPK, praktik ini tidak hanya mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang seharusnya berpihak pada kepentingan publik. Di samping itu, praktik tersebut bertentangan dengan nilai-nilai luhur Lombok Barat yang kental dengan semboyan Patut Patuh Patju, yang merujuk kepada keadilan, kepantasan, kedisiplinan, ketaatan beragama, serta semangat kerja keras dan ketekunan.

KPK tidak henti-hentinya mengimbau kepala daerah, perangkat daerah atau dinas, serta seluruh stakeholder terkait, untuk menjadikan integritas sebagai pilar dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan, sehingga jabatan benar-benar dijalankan sebagai amanah untuk melayani masyarakat.

Follow WhatsApp Channel faktabaru.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivis Blora Gelar Aksi Jalan Mundur, Soroti Dugaan Uang Rp300 Ribu Proyek Miliaran Sekolah Rakyat
Mendagri Salurkan Tali Asih untuk Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Gempa NTT
Tinjau Lokasi Terparah, Mendagri Minta Pemda Percepat Pendataan Dampak Gempa
Tangani Gempa M 7,7 Flores, Kepala BNPB Instruksikan Delapan Langkah Strategis Penanganan Darurat
Pascagempa NTT, Lebih 5.000 Warga Bertahan di Pengungsian
Sempat Lapor Polisi, Kasus Perundungan Siswa SMPN 1 Blora Berakhir Damai
BMKG Akhiri Peringatan Dini Tsunami Pasca-Gempa M7.7 NTT, Masyarakat Diimbau Tetap Tenang dan Waspada
Kasus Perundungan dan Pengeroyokan Siswa SMPN 1 Blora Resmi Diseret ke Ranah Hukum

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:10 WIB

Aktivis Blora Gelar Aksi Jalan Mundur, Soroti Dugaan Uang Rp300 Ribu Proyek Miliaran Sekolah Rakyat

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:49 WIB

Mendagri Salurkan Tali Asih untuk Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Tinjau Lokasi Terparah, Mendagri Minta Pemda Percepat Pendataan Dampak Gempa

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Tangani Gempa M 7,7 Flores, Kepala BNPB Instruksikan Delapan Langkah Strategis Penanganan Darurat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Pascagempa NTT, Lebih 5.000 Warga Bertahan di Pengungsian

Berita Terbaru

Daerah

Pascagempa NTT, Lebih 5.000 Warga Bertahan di Pengungsian

Minggu, 16 Agu 2026 - 14:15 WIB