KPK Tahan 3 Tersangka Perkara Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina

- Editor

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FaktaBaru.net, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina tahun 2018 s.d 2023.

Ketiga tersangka tersebut yakni DR selaku Direktur Enterprise & Business Service PT. Telkom 2017-2019; WER selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT. Telkom 2012-2020; serta EL selaku mantan pegawai PT Telkom sekaligus Pemilik PT PCS.

Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 s.d. 23 Agustus 2026. Terhadap DR dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK dan terhadap WER serta EL dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konstruksi perkaranya bermula dari kerja sama Digitalisasi SPBU antara PT Pertamina dan PT Telkom pada 2018 dengan nilai proyek maksimal Rp3,6 triliun. Dalam proses pengadaan, DR diduga mengarahkan penunjukan vendor, termasuk PT PCS, untuk pengadaan Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG).

Dalam prosesnya, EL bersama WER diduga melakukan pengkondisian pengadaan EDC dengan memberikan uang sekitar Rp2 miliar kepada salah satu calon vendor agar mengundurkan diri, sehingga PT PCS menjadi vendor penyedia EDC. Sementara itu, WER juga diduga mengarahkan penunjukan PT SGP sebagai penyedia ATG.

Selanjutnya, DR bersama WER diduga mengatur penunjukan anak perusahaan PT Telkom dan vendor tertentu sehingga proses pengadaan hanya menjadi formalitas. Pada tahap pelaksanaan, EL diduga mengganti perangkat EDC dengan spesifikasi yang lebih rendah, sementara DR diduga menerima pinjaman uang Rp2 miliar dari Komisaris PT SGP.

Berdasarkan hasil penghitungan BPK, terhadap pengkondisian dalam rantai pengadaan berlapis tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp322,18 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KPK menegaskan bahwa proyek digitalisasi SPBU sejatinya dirancang untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi energi nasional melalui pemanfaatan teknologi.

Namun, praktik pengaturan pengadaan justru mencederai tujuan tersebut dan berpotensi mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara.

KPK mengingatkan agar setiap kebijakan bisnis maupun pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN dilaksanakan berdasarkan prinsip good corporate governance, menjunjung tinggi integritas, transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari benturan kepentingan.

Penulis : Ajanggi

Follow WhatsApp Channel faktabaru.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivis Blora Gelar Aksi Jalan Mundur, Soroti Dugaan Uang Rp300 Ribu Proyek Miliaran Sekolah Rakyat
Mendagri Salurkan Tali Asih untuk Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Gempa NTT
Tinjau Lokasi Terparah, Mendagri Minta Pemda Percepat Pendataan Dampak Gempa
Tangani Gempa M 7,7 Flores, Kepala BNPB Instruksikan Delapan Langkah Strategis Penanganan Darurat
Pascagempa NTT, Lebih 5.000 Warga Bertahan di Pengungsian
Sempat Lapor Polisi, Kasus Perundungan Siswa SMPN 1 Blora Berakhir Damai
BMKG Akhiri Peringatan Dini Tsunami Pasca-Gempa M7.7 NTT, Masyarakat Diimbau Tetap Tenang dan Waspada
Kasus Perundungan dan Pengeroyokan Siswa SMPN 1 Blora Resmi Diseret ke Ranah Hukum

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:10 WIB

Aktivis Blora Gelar Aksi Jalan Mundur, Soroti Dugaan Uang Rp300 Ribu Proyek Miliaran Sekolah Rakyat

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:49 WIB

Mendagri Salurkan Tali Asih untuk Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Tinjau Lokasi Terparah, Mendagri Minta Pemda Percepat Pendataan Dampak Gempa

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Tangani Gempa M 7,7 Flores, Kepala BNPB Instruksikan Delapan Langkah Strategis Penanganan Darurat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Pascagempa NTT, Lebih 5.000 Warga Bertahan di Pengungsian

Berita Terbaru

Daerah

Pascagempa NTT, Lebih 5.000 Warga Bertahan di Pengungsian

Minggu, 16 Agu 2026 - 14:15 WIB